DKI Jakarta

Dasar Hukum

Regulasi Penyelenggaraan SJUT

Mengatur perijinan, pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan penempatan jaringan utilitas di DKI Jakarta.

Mengatur ketentuan besaran tarif Retribusi Daerah yang harus dibayarkan oleh stakehotder atas pemberian iizn tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Mengatur tentang penataan serta pengendalian pembangunan dan penempatan jaringan utilitas secara terpadu

Regulasi penugasan penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dari Gubernur DKI Jakarta kepada Jakpro.

Perubahan jangka waktu pembangunan SJUT dan Trotoar, serta perubahan jangka waktu pengelolaan SJUT dan Trotoar yang ditetapkan dengan Kepala Dinas dengan mempertimbangkan kajian dai Jakpro

Memuat rincian lokasi penyelenggaraan SJUT di 46 Ruas Jalan sepanjang  ± 208 km pada 5 Kota Administrasi di DKI Jakarta yaitu: Jakarta Selatan, Jakarta TImur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara.
BANNER_SJU_DKI

DKI Jakarta

0

Kilometer

0

Ruas Jalan

0

Operator

Wilayah Pembangunan

Ruas Jalan Penyelenggaraan SJUT

Ruas Jalan
Panjang (m)
Jl. Mampang Prapatan5.281
Jl. Kapten Tendean3.986
Jl. Senopati3.024
Jl. Suryo1.483
Jl. Gunawarman1.951
Jl. Cikajang1.290
Jl. Wolter Monginsidi2.444
Jl. Sultan Hasanudin770
Jl. Pattimura2.600
Jl. Trunojoyo1.244
Jl. Iskandarsyah1.154
Ruas Jalan
Panjang (m)
Jl. Melawai Raya2.240
Jl. Prapanca Raya3.000
Jl. Pangeran Antasari8.400
Jl. Panglima Polim2.600
Jl. Fatmawati Raya7.800
Jl. TB.Simatupang (RS.Fatmawati – Warung Jati)6.200
Jl. Warung Buncit Raya3.800
Jl. Warung Jati Barat3.440
Jl. KH.Abdullah Syafei4.200
Jl. Tebet Raya2.600
Jl. Casablanca3.234

Layanan SJUT

Spesifikasi Pipa HDPE

Spesifikasi Pipa HDPE_img

Tarif Sewa SJUT

Macroduct 25/20 mm (7Ways) Subduct 40/34 mm Mainduct 90/81 mm
Rp 15.000 / m / tahun Rp 25.000 / m / tahun Rp 45.000 / m / tahun
  • Indefeasible Ready of Use (IRU) 144 Core Rp 404.000 / m / tahun
  • Indefeasible Ready of Use (IRU) 288 Core Rp 636.700 / m / tahun

DP 30% dari Total Nilai Sewa

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ditagihkan 7 hari kerja setelah Berita Acara Kesepakatan (BAK) disepakati.
  2. Diberikan waktu 7 hari kerja untuk Pembayaran DP
  3. Dapat melanjutkan ke proses Pra-Penarikan (Jika sudah bayar DP)
  4. BAK Batal Otomatis jika belum bayar DP.

Pelunasan 70%

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Ditagihkan 7 hari kerja setelah Berita Acara Selesai Penarikan (BASP) disepakati atau setelah berakhirnya jangka waktu penarikan.
  2. Berita Acara Selesai Penarikan (BASP) diterbitkan per-Ruas Jalan.
  3. Diberikan waktu 7 hari kerja untuk melakukan pembayaran pelunasan.

Paket Berlangganan

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Minimal berlangganan 1 (satu) sisi/segmen untuk setiap ruas jalan.
  2. Jangka waktu sewa SJUT selama 5,10,15,17 tahun dibayar awal / dibayar per tahun
  3. Biaya Operation Maintenance (OM) sebesar 3% dari nilai sewa dengan kenaikan 15% / tahun dari nilai OM tahun sebelumnya dan dibayar awal setelah BASP.
  4. Indefesible Right Use (IRU)  – Termasuk Pipa dan Kabel dengan jangka waktu selama masa Build, Operate and Transfer (BOT) dan pembayaran di awal.

Pemberlakuan Diskon

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan jumlah total panjang jalur dalam Berita Acara Kesepakatan (BAK)  ≥ 5000 meter ATAU
  2. Jangka waktu sewa SJUT ≥ 5 tahun dengan pembayaran di awal.
     

Penyewaan SJUT

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. First Come, First Serve
  2. Dibuka opsi penawaran SJUT eksisting (10 Ruas Jalan ± 25 km yang masih tersedia
  3. Market Sounding dan pembukaan booking penyewaan SJUT  1 Bulan sebelum pembangunan selesai.

Penarikan Kabel

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 30-90 hari sejak BAK (tergantung panjang ruas jalan) untuk menyelesaikan penarikan kabel hingga penerbitan BASP
  2. Jika belum melakukan penarikan kabel dalam waktu yang ditentukan, maka pelunasan 70% tetap harus dilaksanakan.
  3. Jika terlambat dalam menyelesaikan penarikan kabel, akan dikenakan denda Rp 2.500.000 / hari keterlambatan.
  4. Pembatalan Jadwal penarikan yang telah disepakati diberikan waktu sampai dengan jam 15.00 pada hari yang sama.Jika pembatalan setelah waktu tersebut makan akan dikenakan denda Rp 2.500.000, –

SJUT DKI Jakarta
SJUT Kota Bandung

Alur Diagram SJUT
Perencanaan dan Pembangunan
Operasional dan Pemeliharaan
Pembongkaran/Dismantle
HSE/K3
Layanan Pelanggan 24×7

Layanan Pelanggan 24x7

Email: tiket@sjut.net